Banyak Salah Kaprah, IKPI Ingatkan Soal NPWP Suami Istri

(Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting)

IKPI, Jakarta: Masih banyak wajib pajak di Indonesia yang keliru memahami status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) antara suami dan istri. Padahal, kesalahan kecil dalam penentuan status ini bisa berakibat panjang mulai dari salah lapor, salah hitung, hingga berujung sanksi pajak.

Hal itu disampaikan oleh Ida Bagus Md Utama, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dalam webinar edukasi pajak gratis yang digelar IKPI secara rutin melalui Zoom Meeting, baru-baru ini.

Dalam diskusi ini, Ida Bagus memaparkan banyak temuan lapangan yang menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak belum benar-benar memahami aturan dasar terkait NPWP keluarga.

“Yang sering terjadi, suami-istri sama-sama punya penghasilan dan masing-masing punya NPWP, tapi tidak tahu bagaimana cara melaporkannya dengan benar. Bahkan ada yang pakai konsultan pajak pun masih salah paham,” ujarnya.

Menurut Ida Bagus, status NPWP suami-istri bukan sekadar urusan administratif, tetapi berdampak langsung terhadap cara pelaporan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ia menegaskan, kesalahan memahami hal ini bisa mengacaukan penggabungan penghasilan, pengakuan PTKP, hingga besaran pajak yang harus dibayar.

“Misalnya, kalau istri bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, maka seharusnya punya NPWP terpisah dari suami. Tapi kalau penghasilannya berasal dari suami, cukup digabung dalam NPWP suami. Ini yang sering tertukar,” jelasnya.

Dalam paparannya, ia mengingatkan bahwa dasar hukum terkait hal ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Semua wajib pajak harus tahu bahwa pengaturan soal suami-istri sudah jelas di undang-undang. Jangan hanya ikut-ikutan atau mengira semua pasangan harus punya NPWP masing-masing,” tegasnya.

Lebih jauh, Ida Bagus juga memberikan tiga langkah praktis agar wajib pajak tidak salah menentukan status NPWP:

1. Pahami sumber penghasilan keluarga. Jika penghasilan istri bukan berasal dari suami, ia berhak memiliki NPWP sendiri.

2. Laporkan data perkawinan dan penghasilan dengan jujur. Setiap perubahan status harus segera diperbarui melalui DJP Online.

3. Konsultasikan sebelum lapor. Bila ragu, wajib pajak sebaiknya berkonsultasi ke KPP terdekat atau konsultan pajak bersertifikat.

“Pajak bukan sekadar kewajiban tahunan, tapi cerminan keteraturan administrasi keuangan keluarga,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi. “Kalau kita tahu dasar hukumnya dan paham mekanismenya, maka patuh pajak bukan lagi beban, tapi bagian dari kedewasaan finansial keluarga,” pungkasnya.

Sekadar informasi, kegiatan edukasi rutin ini menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperluas literasi perpajakan publik dan membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukatif, ringan, dan aplikatif. (bl)

en_US