IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan sebanyak 15,27 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa target tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan (WP Badan).
Sementara itu, untuk WP wajib SPT ditargetkan sebanyak 19,05 juta.
Inge menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memutuskan apakah akan memberikan perpanjangan waktu bagi WP OP melaporkan SPT Tahunan. Kendati begitu, Inge optimis bahwa banyak wajib pajak akan melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Sampai hari ini belum ada keputusan apakah akan diberikan relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” kata Inge melalui pesan singkat, Senin (16/3).
DJP mencatat sebanyak 8.125.023 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencakup seluruh kategori wajib pajak yang diwajibkan melapor sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 7.200.487 laporan. Disusul OP Non-Karyawan sebanyak 754.990 laporan, serta Wajib Pajak Badan dalam rupiah sebanyak 167.988 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 134 laporan. Keempatnya merupakan kelompok dengan tahun buku Januari–Desember.
Sementara itu, untuk kategori beda tahun buku, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 1.403 laporan dan Badan (USD) sebanyak 21 laporan.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan kemajuan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 15.315.349 akun aktif, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 948.165 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.348 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun.
Jumlah aktivasi ini menjadi sinyal positif bahwa adaptasi terhadap Coretax, sistem inti administrasi pajak yang mulai diluncurkan pada awal 2025, terus berjalan meski sempat diwarnai sejumlah kendala teknis di masa awal penerapannya. (ds)
