Pleno Setujui Pembentukan IKPI Cabang Kota Kediri, Lilisen: Akan Ada Cabang Baru Lainnya

(Foto: Sekretariat IKPI/Luthfi Arkan)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menetapkan pembentukan Cabang Kota Kediri melalui rapat pleno Pengurus Pusat dan Pengawas yang diselenggarakan pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 15.00–17.00 WIB. Keputusan ini menandai langkah penting organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia dalam memperluas jangkauan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan peran nyata di tingkat daerah.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menyampaikan bahwa pembentukan Cabang Kota Kediri tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui mekanisme organisasi yang ketat sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 17 ayat 2. Aturan tersebut menyebutkan, sebelum Surat Keputusan (SK) diterbitkan, Pengurus Pusat wajib melakukan rapat pleno setelah menerima masukan dari Pengurus Cabang maupun Pengurus Daerah.

“Proses pembentukan cabang ini sudah melalui tahapan yang sesuai aturan. Dalam pleno, kami memaparkan alasan perlunya Cabang Kota Kediri, wilayah yang masuk cakupan, keterkaitan dengan KPP serta Kanwil DJP setempat, hingga jumlah anggota yang sudah memenuhi persyaratan. Anggota tersebut terdiri dari konsultan pajak pemegang brevet A, B, hingga C,” jelas Lilisen.

Lebih lanjut, Lilisen menekankan bahwa keberadaan Cabang Kota Kota Kediri akan memperkuat efektivitas koordinasi antar anggota maupun pengurus di daerah. Dengan wilayah cakupan yang cukup luas, keberadaan cabang baru juga memungkinkan dilakukannya lebih banyak kegiatan organisasi, baik berupa edukasi perpajakan, pelatihan, maupun pendampingan langsung kepada Wajib Pajak.

“Dengan adanya cabang baru, aktivitas IKPI bisa lebih terfokus. Anggota di Kota Kediri dan sekitarnya tidak perlu lagi terlalu jauh bergabung ke cabang lain. Selain itu, kegiatan organisasi bisa lebih intensif dan menjangkau langsung masyarakat,” tambahnya.

Dalam rapat pleno, Pengurus Pusat tidak hanya menyetujui pembentukan Cabang Kota Kediri, tetapi juga membuka peluang pemekaran di wilayah lain. Cabang dan Pengurus Daerah (Pengda) dengan cakupan wilayah yang luas atau anggota yang sudah lebih dari 200 orang akan didorong untuk melakukan pemekaran atau pembentukan cabang baru. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga soliditas organisasi sekaligus memperluas jaringan kerja di seluruh Indonesia.

“Pembentukan cabang baru atau pemekaran cabang bukan hanya soal menambah jumlah, tapi lebih pada memastikan setiap anggota bisa terlibat aktif, memiliki ruang kontribusi, dan dekat dengan pusat koordinasi organisasi. Dengan demikian, keberadaan IKPI di daerah semakin kuat dan berdaya guna,” tegas Lilisen.

Keputusan pembentukan Cabang Kota Kediri ini sekaligus mempertegas komitmen IKPI untuk terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan anggota dan masyarakat. Sebagai organisasi yang menaungi ribuan konsultan pajak, IKPI berkomitmen tidak hanya pada penguatan internal, tetapi juga pada perannya dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Dengan hadirnya Cabang Kota Kediri sebagai cabang ke-46, IKPI optimistis sinergi antar anggota akan semakin erat, pelayanan organisasi kepada anggota lebih optimal, serta edukasi perpajakan bagi masyarakat dapat dilakukan lebih luas dan terstruktur. (bl)

en_US