Hanya 67,7 Persen Belanja Negara Ditopang Pajak, Sisanya Masih Bergantung Utang

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada 2025 hanya akan mampu menutup 67,7 persen dari total belanja negara. Artinya, hampir sepertiga kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih harus dibiayai lewat utang maupun sumber nonpajak.

“Untuk tahun 2025 sendiri sampai dengan akhir tahun, penerimaan pajak hanya bisa menutup 67,7 persen dari belanja negara. Jadi kita memang masih menghadapi problem serius untuk peningkatan penerimaan perpajakan,” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama atau Toto, dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System yang digelar The Prakarsa dan Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Toto menegaskan, tantangan terbesar dalam memperkuat penerimaan terletak pada basis pajak yang belum optimal. Upaya ekstensifikasi sulit dijalankan karena mayoritas tenaga kerja masih berada di sektor informal yang pendapatannya sulit dipantau.

“Berbagai cara sudah kita lakukan. Misalnya, pajak UMKM dari omzet awalnya 1 persen kita turunkan jadi 0,5 persen. Tapi itu pun belum mampu menjaring banyak masyarakat,” jelasnya.

Selain problem sektor informal, isu lain yang turut menghambat adalah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), klasifikasi perusahaan dalam sistem perpajakan, serta pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kini mengandalkan strategi intensifikasi, yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah ada. DJP akan meninjau ulang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, badan usaha, hingga PPN atas konsumsi masyarakat.

“Kalau dilihat sebenarnya sistem perpajakan kita sederhana. Ada pajak atas penghasilan, pajak atas konsumsi, dan pajak atas kekayaan lewat PBB. Tantangannya adalah memastikan kepatuhan di tiga sektor itu bisa maksimal,” tegas Toto.

Keterbatasan penerimaan pajak ini menunjukkan bahwa ketergantungan APBN terhadap utang masih belum bisa dihindari. Pemerintah pun dituntut mempercepat reformasi perpajakan agar pajak benar-benar bisa menjadi penopang utama belanja negara. (alf)

 

en_US