IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah berani untuk mempercepat realisasi program 3 juta rumah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan subsidi bunga kredit perumahan hingga 10 persen. Skema ini diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus menggerakkan sektor properti dan UMKM.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Regulasi ini diundangkan pada 24 September 2025, menandai titik penting dalam upaya pemerintah menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.
Subsidi untuk Penyedia dan Pembeli Rumah
Dalam aturan baru itu, subsidi bunga diberikan kepada dua kelompok penerima:
• Penyedia rumah seperti pengembang atau pelaku usaha, dengan subsidi bunga 5% efektif per tahun, berlaku hingga 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
• Permintaan rumah atau calon pembeli. Untuk kredit antara Rp10 juta–Rp100 juta, subsidi bunga diberikan 10%, sementara untuk kredit Rp100 juta–Rp500 juta diberikan subsidi 5,5% dengan tenor maksimal 5 tahun.
Dengan skema jumbo ini, pemerintah berharap biaya cicilan masyarakat akan lebih ringan, sementara pelaku usaha di sektor perumahan mendapat dorongan untuk meningkatkan pasokan rumah.
Subsidi bunga dibayarkan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan setelah menerima tagihan dari bank penyalur. Proses klaim dilakukan setiap bulan dan harus diajukan paling lambat tanggal 10, atau pada hari kerja berikutnya bila jatuh di hari libur.
Menkeu Purbaya menegaskan, subsidi bunga jumbo ini adalah instrumen strategis agar program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan lebih cepat. Skema ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi nasional lewat peningkatan aktivitas sektor konstruksi dan UMKM.
“Dengan subsidi bunga yang signifikan, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha perumahan memiliki akses kredit yang lebih terjangkau,” tegas Purbaya.
Program ini sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian, setelah sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggulirkan wacana skema khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kini, lewat payung hukum baru, gagasan itu resmi dieksekusi di lapangan. (alf)