IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kunci meningkatkan penerimaan negara bukanlah dengan menekan atau menakut-nakuti wajib pajak, melainkan melalui perlakuan yang adil dan konsisten. Ia menekankan, sistem perpajakan seharusnya memberi kepastian hukum tanpa kesan menghukum berlebihan.
“Program pajak itu harus dijalankan dengan benar. Kalau ada yang melanggar, tentu dihukum, tapi jangan sampai wajib pajak merasa diperas,” ujar Purbaya baru-baru ini.
Ia menambahkan, setiap rupiah penerimaan pajak yang terkumpul mesti segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, khususnya pembangunan dan penguatan ekonomi nasional. “Kalau sudah ada duit, ya dibelanjakan untuk program pemerintah. Itu esensinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan agar pemerintah tidak terus-menerus mengandalkan program kontroversial seperti tax amnesty. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan berulang hanya akan menumbuhkan sikap oportunistik di kalangan wajib pajak.
“Kalau tiap dua tahun ada tax amnesty, orang bisa berpikir lebih baik menunda kewajiban. Nanti toh ada pengampunan lagi. Itu bukan sinyal yang bagus,” ucapnya.
Seperti diketahui, wacana RUU Tax Amnesty kembali masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Padahal, Indonesia sudah dua kali menjalankan program serupa.
Meski masih akan mempelajari usulan itu, Purbaya secara pribadi menilai kebijakan pengampunan pajak tidak tepat untuk dijadikan solusi permanen. “Saya akan lihat dulu bagaimana proposalnya. Tapi sebagai ekonom, saya menilai itu kurang pas. Tidak terlalu tepat,” pungkasnya. (alf)