Tax Gap RI Rp1.300 Triliun, Pengamat Kritisi Rapuhnya Basis Pajak

IKPI, Jakarta : Angka ini mengejutkan: tax gap Indonesia mencapai Rp1.300 triliun pada 2022. Fakta tersebut diungkap cendekiawan atau pengamat pajak Permana Agung Dradjatun dalam diskusi perpajakan Perbanas Institute, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Tax gap adalah selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dikumpulkan negara. Menurut Permana, data Bank Dunia menunjukkan rata-rata tax gap Indonesia pada 2016–2021 berada di kisaran Rp1.000 triliun per tahun. Angka itu terus membesar hingga 2022.

“Potensi penerimaan kita sebenarnya dua kali lipat lebih besar dari realisasi. Tapi setengahnya lenyap karena kepatuhan rendah dan kebijakan yang kurang efektif,” ungkapnya.

Ia menyoroti rendahnya collection efficiency Indonesia. Untuk PPh orang pribadi hanya 52,6 persen, sementara PPh badan lebih buruk lagi, 42 persen. “Bayangkan, hampir separuh potensi pajak badan tidak pernah masuk kas negara. Compliance gap kita mencapai 58 persen, lebih besar dari policy gap,” tegasnya.

Permana juga mengingatkan soal rapuhnya basis pajak Indonesia. Dari 270 juta penduduk, hanya 19 juta yang wajib lapor SPT pada 2023, dan yang benar-benar menyetor pajak hanya 2,3 juta orang. Ironisnya, pada 2024 jumlah pembayar pajak malah turun jadi 1,7 juta.

“Dengan basis sekecil itu, mustahil tax ratio naik signifikan. Apalagi yang paling kaya sering lolos dari jangkauan, sementara yang patuh terus ditekan,” katanya.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar tarif, tetapi keadilan. Ia menguraikan perbedaan equality, equity, dan justice dalam perpajakan. Equality berarti semua mendapat bagian sama rata, equity berarti sesuai kebutuhan, sedangkan justice adalah saat tembok ketidakadilan dibongkar agar semua memiliki kesempatan yang sama.

“Pemerintah harus berani membongkar tembok ketidakadilan itu. Pajak harus diposisikan sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar target angka penerimaan,” ujarnya.

Permana menegaskan, jika reformasi pajak hanya berhenti pada menaikkan tarif atau memperluas basis tanpa memperhatikan keadilan, maka Indonesia hanya akan terjebak dalam siklus “under taxation” dan ketimpangan. “Ini soal pilihan. Apakah kita hanya bertahan hidup, atau bertransformasi menjadi bangsa yang kuat,” pungkasnya.(bl)

 

en_US