IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Kendati demikian, target pendapatan negara tetap naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sering kali muncul persepsi seolah-olah untuk meningkatkan pendapatan negara berarti harus menaikkan tarif pajak. Padahal, tidak ada kebijakan baru. Pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, strategi utama pemerintah adalah memperkuat kepatuhan pajak. Wajib pajak yang mampu dan memiliki kewajiban tetap harus taat, sementara kelompok masyarakat dengan kemampuan terbatas akan diberikan perlindungan.
Contohnya, kebijakan perpajakan bagi UMKM masih berlanjut. Usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta dibebaskan dari PPh, sedangkan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5%. “Itu bentuk keberpihakan pemerintah, sebab bila mengikuti PPh Badan, tarifnya 22%,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, sejumlah sektor juga mendapatkan keringanan pajak, seperti pendidikan, kesehatan, serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun yang tidak dipungut PPh. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan prinsip gotong royong dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi kelompok rentan.
Dari sisi pelayanan, pemerintah menyiapkan penyempurnaan Coretax System, memperluas pertukaran data, hingga memastikan perlakuan yang sama antara transaksi digital dan non-digital. “Kita terus meningkatkan joint program, termasuk pengawasan berbasis data dan intelijen, agar lebih konsisten,” tegasnya. (alf)