Pemkab Badung Temukan 19 Ribu Lebih Potensi Wajib Pajak Baru

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Program pendataan potensi pajak daerah yang digerakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membuahkan hasil di luar ekspektasi. Melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD), Badung berhasil mengidentifikasi 19.829 potensi wajib pajak baru dari hasil pemetaan lapangan.

Padahal, berdasarkan data awal Sistem Online Single Submission (OSS), jumlah izin usaha yang tercatat hanya 40.060. Setelah dilakukan pendataan serentak sejak Juli 2025 selama 45 hari, total usaha yang terdata mencapai 46.074 unit. Setelah melalui tahap quality control (QC), data yang tervalidasi berjumlah 42.294 usaha.

Rinciannya, sebanyak 8.588 usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak, 19.829 usaha teridentifikasi sebagai potensi baru, sementara 13.905 usaha belum masuk kategori potensial pajak.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi capaian tersebut saat rapat finalisasi pendataan di Puspem Badung, Senin (1/9/2025).

“Kami bangga dengan dedikasi tim di lapangan. Hasil ini menunjukkan kerja keras yang nyata. Proses validasi dan penerbitan NPWPD/NOPD selanjutnya harus segera ditindaklanjuti, agar potensi pajak ini bisa benar-benar memberi kontribusi bagi daerah,” tegas Adi.

Ke depan, tahapan lanjutan yang akan dilakukan yakni validasi data, penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah/Nomor Objek Pajak Daerah (NPWPD/NOPD), penetapan nilai pajak, hingga proses penagihan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Made Agus Aryawan, menegaskan pendataan TOPD berjalan sukses.

Menurutnya, ada empat poin penting dari hasil kegiatan ini. Pertama, realisasi pendataan tercapai 100 persen tepat waktu. Kedua, jumlah usaha yang terdata melampaui target awal. Ketiga, data yang masuk sudah melewati QC sehingga risiko kesalahan lebih kecil. Keempat, masih ada kendala teknis di lapangan, terutama karena sulit bertemu langsung dengan pemilik usaha, sehingga perlu validasi lanjutan sebelum NPWPD/NOPD diterbitkan.

Dengan hasil ini, Pemkab Badung optimistis optimalisasi pajak daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD). (alf)

 

 

 

 

 

en_US