Presiden AOTCA Ungkap Dampak Potensial Penarikan Diri AS Terhadap Reformasi Perpajakan Internasional

IKPI, Brussels: Dalam konferensi perpajakan internasional bergengsi CFE’s 2025 Forum yang diselenggarakan di Brussels, Belgia, President Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), Ruston Tambunan mengingatkan dunia akan potensi dampak besar terhadap masa depan perpajakan internasional jika Amerika Serikat menarik diri dari kesepakatan OECD mengenai Two Pillars Solution.

Berbicara di hadapan para pakar perpajakan global, Ruston menjelaskan, jika Amerika Serikat mundur, maka implementasi Pilar 1 yang selama ini dirancang untuk mengalokasikan hak pemajakan secara adil di negara pasar sangat mungkin gagal direalisasikan.

(Foto: DOK. Pribadi)

Ia menekankan bahwa keberhasilan Pilar 1 sangat bergantung pada ratifikasi Multilateral Convention (MLC), yang membutuhkan dukungan dari negara AS karena perusahaan-perusahaan multinasional yang bergerak di bidang ekonomi digital sebagian besar berkedudukan di sana.

Ruston juga mengingatkan bahwa kegagalan ini bisa memicu banyak negara, termasuk India dan negara-negara di Uni Eropa dan Amerika Latin, untuk memberlakukan pajak layanan digital secara unilateral. “Situasi seperti ini bisa memicu ketegangan global baru di bidang ekonomi digital,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

(Foto: DOK. Pribadi)

Ruston juga mengulas dinamika terkait Pilar 2 mengenai Global Minimum Tax. Ia menilai banyak negara anggota AOTCA, termasuk Indonesia, memilih bersikap “wait and see” sebelum memutuskan implementasi pajak minimum global sebesar 15%. “Jika negara-negara memberlakukan secara unilateral tanpa keterlibatan AS, potensi retaliasi tarif dari AS sangat besar, yang bisa berujung pada semakin sengitnya perang dagang” jelasnya.

Selain membahas solusi OECD, Ruston menyoroti alternatif yang tengah digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Framework Convention on International Cooperation. Menurutnya, konvensi ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan memperkuat kapasitas negara berkembang dalam mengatasi penghindaran pajak.

(Foto: DOK. Pribadi)

“Meskipun Amerika Serikat memilih keluar dari proses ini, mayoritas negara berkembang tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perundingan hingga 2027,” katanya.

Ruston juga menggarisbawahi sikap beragam negara Asia terhadap konvensi PBB ini. Ia mencatat bahwa negara-negara seperti China, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina, Mongolia, dan Nepal mendukung penuh, sementara Australia, Jepang, dan Korea menentang.

“Negara-negara pendukung berharap suara mereka lebih didengar di forum global yang selama ini terlalu didominasi negara maju,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US