NJOP di Bawah 100 Juta, Warga Depok Gratis Bayar PBB-P2 

PBB
(Gambar Ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Depok: Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan hadiah istimewa bagi warganya. Salah satunya adalah pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total di bawah Rp 100 juta untuk tahun 2025.

Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan, langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan kado spesial untuk masyarakat Depok. “Ada kurang lebih 30 ribu objek pajak di bawah 100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di Hari Jadi ke-26,” katanya saat memberikan sambutan pada acara Hiburan Rakyat di Depok Open Space (DOS), Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (25/04/2025).

Selain itu, Pemkot Depok juga memberikan keringanan tambahan berupa penghapusan denda PBB. Periode pembayaran yang mendapatkan pembebasan ini berlaku mulai dari 25 April hingga 30 Juni 2025.

“Kami akan hapuskan denda PBB untuk masyarakat di momen Hari Ulang Tahun Depok,” tutup Supian Suri.

Kebijakan ini disambut antusias oleh warga, mengingat potongan besar ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pemilik properti kecil. Pemkot berharap langkah ini juga dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. (alf)

 

 

en_US