Menteri Zulkifli Hasan Bantah Beras Premium Terkena PPN 12% pada 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah bahwa beras premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12/2024).

“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12% di 2025),” tegas Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa beras premium, medium, dan bahan pangan lainnya tidak akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut. “Beras khusus maksudnya, beras khusus yang dipungut PPN 12%. Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12%,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi isu yang sempat beredar setelah beras premium sempat tercatat dalam daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat kabinet lainnya mengumumkan daftar barang dan jasa mewah yang akan dipungut pajak tersebut, yang mencakup antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging wagyu, ikan salmon premium, serta layanan pendidikan dan kesehatan premium.

Daftar ini merupakan bagian dari penerapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan penegasan dari Menko Pangan, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa beras premium bukanlah bagian dari produk yang akan dikenakan pajak tambahan tersebut. Namun, kenaikan PPN ini tetap berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mewah, yang dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. (alf)

en_US