IKPI, Jakarta: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau pengusaha agar menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan terkait dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Anindya menekankan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan, mengingat dampaknya yang bisa memperburuk kondisi ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran.
Imbauan tersebut disampaikan Anindya dalam jumpa pers setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). “Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” kata Anindya, menambahkan bahwa PHK hanya akan menambah beban masyarakat yang kehilangan pendapatan.
Kadin juga memberikan perhatian pada rencana pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Anindya berharap Satgas ini dapat membantu perusahaan mencari solusi agar tidak terpaksa melakukan PHK akibat penyesuaian UMP. “Kami akan berkomunikasi dan melihat bagaimana Satgas ini bekerja sama dengan dunia usaha,” ujarnya.
Meskipun mengakui bahwa beberapa perusahaan mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan, Anindya tetap optimistis bahwa dengan pendekatan yang tepat, perusahaan bisa mengatasi tantangan tersebut tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.
“Kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK),” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK, sebagai respons terhadap potensi PHK yang dapat terjadi setelah kenaikan UMP. Airlangga menyebut, pembentukan Satgas PHK untuk mempelajari fundamental industri yang terdampak.
Sekadar informasi, Keputusan terkait kenaikan UMP 2025 ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024). Presiden menyatakan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen ini diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, sehingga tidak ada dampak negatif besar terhadap lapangan pekerjaan. (alf)