Wimboh Santoso Soroti Pentingnya Peningkatan Jumlah Pekerja untuk Meningkatkan Rasio Pajak Indonesia

IKPI, Jakarta: Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan bahwa ambisi Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) tidak akan tercapai tanpa adanya peningkatan jumlah pekerja di negara ini. Dalam acara Economic and Financial Report 2014-2024 yang digelar di Jakarta, Wimboh menekankan pentingnya peran pekerja dalam mendorong pendapatan negara melalui pajak.

Menurut Wimboh, pajak yang diterima negara sebagian besar berasal dari mereka yang bekerja. Semakin banyak pekerja, semakin tinggi pula kontribusi pajak yang dapat diperoleh negara. “Orang bekerja itu bayar pajak, demand menjadi tinggi,” ungkapnya.

Namun, Wimboh juga menegaskan bahwa rasio pajak yang lebih tinggi sulit tercapai jika angka pengangguran tetap stagnan atau bahkan meningkat. “Kalau kita mengatakan tax ratio, tax ratio, kalau penganggurannya stagnan atau naik, emang mungkin? Enggak mungkin,” tegasnya.

Pentingnya penciptaan lapangan kerja juga berkaitan erat dengan daya beli masyarakat. Menurutnya, tanpa peningkatan jumlah pekerja, daya beli akan tetap rendah, yang pada gilirannya mempengaruhi aktivitas ekonomi, termasuk penjualan barang dan jasa.

“Orang kalau enggak (bekerja), belanjanya enggak akan nambah. Orang jual barang-barang, enggak laku,” jelasnya.

Wimboh menambahkan bahwa pembangunan ekonomi harus memperhatikan dampak berganda atau multiplier effect, yang salah satunya adalah penciptaan lapangan kerja. “Apapun yang kita lakukan itu, multiplier, penciptaan tenaga kerja, ada enggak? Itu yang harus selalu dicek, apapun,” katanya.

Dengan demikian, bagi Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak dan memperkuat daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja yang signifikan menjadi kunci utama dalam upaya memperbaiki kondisi ekonomi negara. (alf)

PPN Atas Jasa Kesehatan Kelas VIP dan Sekolah Internasional Apakah  Tepat?

Akhirnya Pemerintah mengumumkan efektif 1 Januari 2025 Tarif PPN tetap dinaikkan menjadi 12% sesuai dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perdebatan yang keras di tengah masyarakat tentang penolakan kenaikan tarif PPN tersebut belum cukup mengubah pendirian Pemerintah agar membatalkan kenaikan tersebut.

Saat pengumuman kenaikan PPN tersebut, Pemerintah juga meluncurkan beberapa fasilitas perpajakan seperti : PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk industri padat karya khususnya bagi karyawan yang menerima penghasilan tidak lebih dari 10 juta / bulan, perpanjangan jangka waktu 1 tahun bagi UMKM dalam menghitung kewajiban perpajakannya, sedangkan untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging ras ayam, daging sapi, dsbnya tetap dibebaskan PPN.

Adapun fasilitas non perpajakan seperti diskon 50% untuk tarif listrik dengan daya 2.200 kwh, serta bantuan beras untuk masyarakat miskin, namun perlu diketahui bahwa fasilitas tersebut dibatasi oleh waktu tertentu.

Untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyakita Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 1%, sehingga atas barang-barang tersebut PPN nya tetap menggunakan tarif lama yaitu 11%.

Semua fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah khususnya bantuan beras bersifat jangka pendek, sedangkan efek kenaikan tarif PPN tersebut yang berbarengan dengan kenaikan UMR sebesar 6,5% tentunya akan mendorong kenaikan harga-harga barang (inflasi) sehingga akan meningkatkan biaya belanja / pengeluaran bagi semua lapisan masyarakat, disinyalir warga kelas bawah dan menengah akan paling terdampak atas kenaikan biaya belanja tersebut.

Banyak pihak berpendapat kenaikan PPN tersebut tidak akan berkontribusi banyak terhadap kenaikan pendapatan pajak, sebab kenaikan harga tersebut akan menggerus daya beli masyarakat, sehingga tingkat konsumsi menurun dan berefek kepada omzet perusahaan sehingga jika omzet perusahaan menurun dikuatirkan para pengusaha akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga tingkat pengangguran semakin tinggi dan kemiskinan akan meningkat.

Dalam pengumuman tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga sedang mempertimbangkan untuk mengenakan PPN 12% terhadap barang dan jasa yang termasuk barang mewah. Isu yang sekarang mencuat ialah, apakah rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan (sekolah internasional) dan jasa kesehatan (pasien rumah sakit kelas VIP ke atas) adalah langkah yang tepat dan menunjukkan prinsip keadilan ?

Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations mengajarkan dalam memungut pajak ada 4 hal yang harus diperhatikan (The Four Maxims), yang pertama Equality (sesuai dengan kemampuannya), certainty (harus pasti), convenience of payment (waktu yang tepat untuk membayar pajak, prinsip ini diterapkan dalam mekanismes witholding tax / pajak dipungut saat seseorang menerima penghasilan), economy in collection (asas efisiensi).

Kemudian Richard Musgrave dan Peggy Musgrave menyatakan sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya, sehingga setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama (keadilan horisontal), dan orang yang mempunyai pendapatan yang lebih membayar pajak yang lebih besar (keadilan vertical), ini yang menjadi dasar kenapa tarif pajak penghasilan dikenakan secara progresif, di Indonesia sendiri tarif PPh untuk orang pribadi dikenakan mengikuti besarnya penghasilan, dari tarif terendah sebesar 5%, sampai tarif tertinggi sebesar 35%.

Kembali terkait wacana pengenaan PPN atas jasa pendidikan (sekolah internasional) dan jasa kesehatan (pasien kelas vip ke atas), sejatinya PPN merupakan pajak atas konsumsi yang bersifat netral, artinya netral maka pengenaan PPN dikenakan kepada siapa saja yang mengkonsumsi, tidak melihat si kaya maupun si miskin, siapapun yang menggunakan konsumsi maka akan dikenakan pajak yang sama.

Hal ini berbeda jauh dengan pajak penghasilan, pada saat seseorang berobat untuk menyembuhkan penyakitnya / keluarganya, dan dirawat di kelas vip atau vvip apakah benar pasien tersebut sedang mengkonsumsi barang/jasa mewah ??? kadang dilapangan saat seseorang memilih kamar vip atau vvip terdesak/terpaksa karena terbatasnya kelas dibawahnya bukan karena ingin mendapatkan sesuatu yang mewah, bisa juga motivasi pasien memilih kamar vip agar mempunyai waktu untuk beristirahat dengan tenang sehingga segera sembuh, sehingga timbul perdebatan apakah benar kamar vip or vvip merupakan barang/jasa mewah yang perlu dikenakan PPN ?

Sudah banyak kita dengar banyak pasien dari Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke luar negeri utamanya singapore dan malaysia, selain karena faktor kepercayaan atas pelayanan kesehatan di Indonesia, juga karena faktor mahalnya biaya berobat di Indonesia, sehingga jika nanti dikenakan PPN sebesar 12% maka semakin mendorong orang Indonesia berobat ke luar negeri, efek jangka panjangnya rumah sakit / fasilitas kesehatan di Indonesia akan makin ditinggalkan dan kosong.

Kemudian terkait dengan wacana pengenaan PPN atas jasa pendidikan, khususnya jasa pendidikan sekolah / kelas internasional juga menjadi pertanyaan, apakah tepat kebijakan tersebut ? motivasi para orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah internasional karena mereka tidak yakin / tidak percaya atas kualitas pendidikan umumnya, sehingga mereka berinisiatif menyekolahkan anaknya ke sekolah internasional dengan harapan anak-anaknya mempunyai pendidikan yang baik, khususnya dalam bidang bahasa.

Sangat ironi jika anak-anak yang merupakan cikal bakal penerus bangsa ini harus dibatasi pendidikannya dengan pengenaan PPN, bukankah jika anak-anak ini nantinya menjadi pemimpin yang unggul baik dalam keilmuan maupun bahasanya, akan menguntungkan bagi negara ini. Tidak mungkin anak-anak kita akan mampu bersaing dengan anak-anak dari negara lain tanpa mempunyai kemampuan bahasa internasional yang baik.

Adalah tanggung jawab Pemerintah untuk bisa memberikan pendidikan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tercipta generasi muda yang mempunyai pendidikan tinggi, dan kemampuan berbahasa asing yang juga baik. Jika Pemerintah telah melaksanakan kewajibannya dengan menyediakan sekolah berstandar internasional di seluruh pelosok Indonesia, maka tidak mungkin ada orang tua yang mau menyekolahkah anaknya di sekolah internasional dengan biaya mahal. Sehingga ide pengenaan PPN atas jasa pendidikan kelas internasional sepertinya kurang tepat dan mengada-ada, walaupun dengan dalih adalah wajar orang kaya harus membayar mahal pajaknya, bukankah atas kekayaan yang dimilikinya juga telah membayar pajak penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi.

Di luar negeri banyak sekali tawaran beasiswa kepada para murid dari seluruh negara untuk memperoleh pendidikan secara gratis, namun di Indonesia bukannya mendukung pendidikan berkualitas internasional malah mengkerdilkan potensi anak-anaknya dengan wacana membenani PPN 12%. Semoga saja ide untuk mengenakan PPN atas jasa kesehatan (kelas VIP ke atas) dan jasa Pendidikan (kelas internasional) dipertimbangkan secara matang karena ide tersebut sangat kontra produktif.

Penulis  Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal – Ikatan Konsultan Pajak Indonesi

Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

Pemerintah Rencanakan Penurunan Ambang Batas UMKM untuk Perluas Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menurunkan ambang batas (threshold) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperluas basis pajak yang lebih adil di tanah air.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, membenarkan rencana penurunan ambang batas tersebut. Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan salah satu rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Susiwijono menjelaskan bahwa penurunan ambang batas bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem pajak, serta menyelaraskan praktik pajak Indonesia dengan negara-negara lain.

“Penurunan ini memang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Airlangga Hartarto dalam beberapa kesempatan. Rekomendasi dari OECD juga menjadi dasar pertimbangan pemerintah,” ujar Susiwijono di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan memperluas basis pajak secara lebih adil dan memastikan bahwa sistem pajak lebih inklusif. “Ini supaya threshold-nya disesuaikan dengan best practice di beberapa negara. Ini juga untuk masalah keadilan dan perluasan tax base-nya,” katanya.

Meski demikian, Susiwijono menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyiapkan kebijakan terkait perpanjangan skema PPh Final 0,5% yang berlaku hingga 2025. Setelah itu, pembahasan mengenai penurunan ambang batas UMKM akan dilanjutkan.

Jika disepakati, perubahan ambang batas UMKM ini akan dituangkan dalam regulasi baru yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Pembahasan masih berlangsung, namun jika kebijakan ini disepakati, perubahan ambang batas akan dituangkan dalam regulasi yang perlu diubah,” katanya. (alf)

PT Indonesia Morowali Industrial Park Setor Pajak 1,16 Miliar Dolar AS di 2023, Investasi Tembus 34,3 Miliar Dolar AS

IKPI, Jakarta: PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mencatatkan kontribusi signifikan terhadap negara dengan menyetorkan pajak dan royalti sebesar 1,16 miliar dolar AS atau setara dengan Rp18,68 triliun pada tahun 2023. Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, mengungkapkan pencapaian ini dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024.

Angka tersebut meskipun menurun dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat sebesar 1,32 miliar dolar AS, namun tetap mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya mencapai 655 juta dolar AS. “Kami terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang besar kepada negara melalui pembayaran pajak,” ujar Emilia.

Lebih lanjut, Emilia juga mengungkapkan bahwa PT IMIP telah mencatatkan total investasi sebesar 34,3 miliar dolar AS selama periode 2015 hingga 2024. Nilai investasi ini setara dengan Rp552,23 triliun, berdasarkan kurs dolar AS sebesar Rp16.100. Investasi ini mencakup berbagai sektor, tidak hanya ekonomi, tetapi juga dalam aspek sosial dan lingkungan.

“Sejak 2013, kami terus meningkatkan nilai investasi, yang sebelumnya tercatat sebesar 29,6 miliar dolar AS pada periode 2015-2022 dan mencapai 30,14 miliar dolar AS pada tahun 2023,” jelas Emilia.

Selain itu, PT IMIP juga tercatat menyumbang devisa ekspor sebesar 14,45 miliar dolar AS atau setara dengan Rp232,65 triliun hingga November 2024. Meskipun angka ini turun dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 15,03 miliar dolar AS, kontribusi ekspor perusahaan terhadap perekonomian Indonesia tetap signifikan.

Dalam hal penyerapan tenaga kerja, PT IMIP terus memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dengan mempekerjakan 84.859 tenaga kerja hingga tahun 2024.

Dengan pencapaian ini, PT IMIP membuktikan komitmennya dalam mendukung perekonomian Indonesia melalui kontribusi pajak, investasi, devisa ekspor, serta penyerapan tenaga kerja yang signifikan. (alf)

IKPI Meyakini Kebijakan Pemerintah Menaikkan PPN 12% untuk Jaga Ekonomi dan Keadilan Sosial

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menjelaskan tentang perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disahkan melalui Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kebutuhan APBN serta tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi negara.

“Kebijakan menaikkan PPN ini dipilih karena dianggap paling rendah dampaknya terhadap perekonomian, karena hanya menyentuh konsumen akhir. PPN juga memiliki peran penting dalam penyumbang penerimaan negara, yang selama ini menjadi instrumen utama dalam alokasi anggaran negara,” kata Vaudy saat menjadi narasumber di acara Diskusi kolaborasi antara IKPI dan Universitas Pelita Harapan (UPH), di Kampus UPH Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut, Vaudy menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bertujuan untuk memperbaiki distribusi ekonomi, terutama dalam meningkatkan stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Menurut data Kementerian Keuangan, kata Vaudy, dengan menaikkan tarif PPN diharapkan kontribusi pajak terhadap GDP akan meningkat, meskipun ia mengakui bahwa masih terdapat tantangan besar terkait ekonomi bawah tanah yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menyoroti pentingnya reformasi perpajakan yang mencakup penerapan sistem administrasi perpajakan baru (Coretax) yang dijalankan pada 1 Januari 2025. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempersempit celah dalam ekonomi informal.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Reformasi ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memastikan bahwa lebih banyak wajib pajak yang tercatat, sekaligus mengurangi tingkat pelanggaran pajak di Indonesia,” katanya.

Meskipun ada tantangan, Vaudy optimis bahwa perubahan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang, dengan meningkatkan penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan fiskal negara. (bl)

UPH bersama IKPI Kolaborasi Gelar Diskusi Akademik Tentang Kenaikkan PPN 12% 

IKPI, Jakarta: Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia berkolaborasi menggelar Silaturahmi Old 24 dan New 25 dengan tema “Meet Old Tax Law Greet New PPN 12%” di Kampus UPH, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Diskusi yang menghadirkan narasumber Dirjen Pajak 2001-2006 Hadi Poernomo, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, Dr. Gus Hagis sebagai moderator, praktisi perpajakan yang juga merupakan anggota IKPI, serta mahasiswa Doktoral Ilmu hukum UPH .

Kaprodi Doktoral Ilmu Hukum UPH, Prof Dr. Henry Sulistyo Budi, dalam sambutannya, mengungkapkan pentingnya membahas kebijakan-kebijakan yang sering kali kontroversial dan penuh perdebatan, terutama yang terkait dengan masalah perpajakan di Indonesia.

Ia berharap diskusi ini dapat memberikan pencerahan mengenai berbagai aspek yang terkait dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2025.

Menurutnya, diskusi bisa dilakukan baik dari sisi akademik maupun kebijakan publik. Ia juga menyampaikan harapannya agar para peserta, khususnya mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum, dapat memahami lebih dalam tentang dampak kebijakan PPN 12%, bukan hanya dari sisi angka persentasenya, tetapi juga dari perspektif yang lebih luas mengenai dampak sosial dan ekonomi.

Selain itu, diskusi kata Prof. Henry, meskipun forum ini tidak besar, namun acara ini memiliki dimensi yang sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai masalah yang mungkin terlewatkan dalam penyusunan kebijakan.

“Saya berharap para peserta dapat melihat permasalahan kebijakan tersebut tanpa terjebak dalam perdebatan politik yang tidak produktif, melainkan lebih pada upaya bersama untuk mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Menurutnya, seminar ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa dan praktisi hukum serta pajak untuk memahami lebih jauh tentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat memengaruhi banyak sektor di Indonesia. (bl)

Ekonom: Penerapan Tarif PPN 12% Harus Disertai Perbaikan Tata Kelola Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 perlu diimbangi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor perpajakan. Menurutnya, meskipun kenaikan tarif ini dapat dimengerti dalam konteks fiskal yang berat, langkah tersebut sebenarnya kurang ideal.

Ia menjelaskan bahwa rendahnya tax ratio Indonesia lebih disebabkan oleh sempitnya tax base, tingginya tingkat korupsi di sektor pajak, serta rendahnya tingkat kepatuhan membayar pajak. “Kenaikan tarif PPN ini saya lihat murni untuk mengamankan fiskal kita, terutama untuk menghadapi situasi yang sulit pada 2025 dan 2026,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Di tengah langkah ini, Wijayanto mengingatkan pentingnya pemberian insentif untuk mencegah penurunan daya beli masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi insentif di lapangan harus dilakukan dengan hati-hati. Semakin kompleks insentif yang diberikan, semakin rumit pula penerapannya.

Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah lebih intens dalam mengkomunikasikan kebijakan insentif kepada pengusaha dan masyarakat. “Insentif tidak akan berjalan dengan baik jika penerima manfaat tidak memahami cara kerjanya,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa komunikasi terkait kebijakan ini masih kurang optimal.

Mengenai perbandingan dengan situasi ekonomi pada 2022, Wijayanto menilai bahwa kondisi saat ini berbeda jauh. Pada 2022, Indonesia dan dunia baru pulih dari pandemi COVID-19, sehingga terjadi lonjakan belanja masyarakat. Namun, saat ini, ekonomi dunia sedang mengalami pelambatan, dan daya beli masyarakat Indonesia cenderung melemah.

“Insentif sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan ini, terutama di tengah potensi dampak dari efek kemenangan Donald Trump dalam Pilpres AS yang akan datang,” katanya.

Ia juga mengingatkan prinsip keadilan dalam kebijakan pemerintah. Menurutnya, kebijakan terkait kenaikan PPN dan Upah Minimum Provinsi (UMP) mungkin menguntungkan pemerintah dan pekerja, tetapi memberatkan pengusaha. Berbagai stimulus yang baru diluncurkan juga belum memberikan manfaat langsung bagi sektor usaha.

Ia pun menyarankan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih pro-pengusaha, mengingat kondisi yang sulit saat ini. “Pengusaha sedang mengalami kesulitan, dan jangan sampai mereka kehilangan semangat untuk berinvestasi atau bahkan melakukan divestasi,” tegasnya.

Menurutnya, jika pengusaha dalam negeri enggan berinvestasi, hal ini akan sangat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, baik domestik maupun internasional.

“Jika pengusaha dalam negeri saja enggan berinvestasi, bagaimana kita bisa meyakinkan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia?,” ujarnya.

Dengan tantangan yang ada, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang seimbang antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan sektor usaha, demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia ke depan. (alf)

Menteri Zulkifli Hasan Bantah Beras Premium Terkena PPN 12% pada 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah bahwa beras premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12/2024).

“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12% di 2025),” tegas Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa beras premium, medium, dan bahan pangan lainnya tidak akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut. “Beras khusus maksudnya, beras khusus yang dipungut PPN 12%. Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12%,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi isu yang sempat beredar setelah beras premium sempat tercatat dalam daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat kabinet lainnya mengumumkan daftar barang dan jasa mewah yang akan dipungut pajak tersebut, yang mencakup antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging wagyu, ikan salmon premium, serta layanan pendidikan dan kesehatan premium.

Daftar ini merupakan bagian dari penerapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan penegasan dari Menko Pangan, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa beras premium bukanlah bagian dari produk yang akan dikenakan pajak tambahan tersebut. Namun, kenaikan PPN ini tetap berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mewah, yang dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. (alf)

IKPI Tekankan Pentingnya Pengetahuan Perpajakan di Dunia Kampus 

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Benny Wibowo menyampaikan pentingnya pengetahuan perpajakan di dunia kampus. Dibutuhkan juga peran tenaga pendidik dan dosen, dalam menyebarluaskan pengetahuan perpajakan kepada generasi muda dan masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikannya dihadapan peserta Bimbingan Teknis Perpajakan yang diikuti oleh unit kerja kampus dan dosen Universitas Andalas, Sumatera Barat di Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Benny, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para peserta dalam bidang perpajakan, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan dunia usaha dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

“Perpajakan adalah aspek yang sangat vital dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, kami berharap melalui bimbingan teknis ini, para peserta dapat memahami lebih mendalam tentang sistem perpajakan di Indonesia dan dapat mengimplementasikannya dalam pengajaran kepada mahasiswa serta di lingkungan kampus,” ujar Benny.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia juga menyampaikan bahwa IKPI sangat terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh perguruan tinggi dalam rangka pengembangan pendidikan perpajakan di Indonesia. “Kami percaya bahwa kolaborasi antara IKPI dan perguruan tinggi akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih terampil dalam bidang perpajakan, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi pembangunan ekonomi negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengungkapkan bahwa pada 17 Desember 2024, IKPI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro dan Universitas Pekalongan. MoU ini menandakan komitmen IKPI dalam memperluas jaringan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, beberapa perguruan tinggi lainnya yang akan bekerja sama dengan IKPI, antara lain Universitas Indonesia, PPM, dan Binus.

Tak hanya bekerja sama dengan perguruan tinggi, Benny juga menegaskan bahwa IKPI berencana untuk menjalin kerja sama dengan berbagai entitas bisnis. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat lebih bagi anggota IKPI, seperti potongan harga di berbagai tempat, antara lain dengan Prodia, Pramita, dan Hotel Aston Kartika – Grogol.

“Kami ingin memastikan bahwa anggota IKPI tidak hanya memperoleh pengetahuan yang mendalam tentang perpajakan, tetapi juga mendapatkan berbagai kemudahan yang dapat mendukung kehidupan profesional mereka,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Bimbingan teknis yang digelar 18-19 Desember 2024 ini menghadirkan Dr. Agustina Mappadang (anggota IKPI) dan Mustafid Amna sebagai pemateri. Kegiatan ini dihadiri oleh belasan peserta yang merupakan dosen dan beberapa unit kerja dari Universitas Andalas.

Mereka terlihat sangat antusias mengikuti sesi-sesi materi yang disampaikan oleh pemateri.

Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat terwujudnya tenaga pendidik yang lebih siap untuk menyampaikan informasi perpajakan yang akurat dan bermanfaat bagi mahasiswa dan masyarakat.

Bimbingan teknis perpajakan ini juga menjadi momentum bagi IKPI untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia yang terampil dan kompeten di bidang perpajakan, mendukung visi Indonesia menuju negara yang lebih transparan dan taat pajak. (bl)

 

 

 

Pengurus IKPI se-Jawa Tengah Siap Hadapi Tantangan Globalisasi dan Perubahan Sistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Pengda Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah Slamet Umbaran, menegaskan pentingnya kesiapan pengurus baru untuk menghadapi tantangan dalam dunia perpajakan yang semakin berkembang, terutama di era globalisasi yang terus berkembang pesat. Pada pelantikan pengurus IKIP se-Jawa Tengah masa bhakti 2024-2029 di Hotel Grasia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). Ia mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber penerimaan negara terbesar melalui pajak, harus dikelola dengan baik, dan semua pihak yang terlibat dalam perpajakan harus bersinergi dalam mewujudkan tujuan tersebut.

“Saya berharap pengurus IKPI khususnya di wilayah Jawa Tengah, bisa membawa anggotanya untuk bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal edukasi kepada Wajib Pajak. Kita harus menghadapi tantangan globalisasi yang tidak bisa dihindari,” ujar Umbaran do lokasi acara.

Umbaran mengungkapkan bahwa tantangan besar dalam dunia perpajakan adalah ketimpangan dalam pemahaman teknologi informasi di kalangan Wajib Pajak. Menurutnya, sistem perpajakan yang semakin berbasis teknologi, seperti implementasi sistem Coretax yang baru, mengharuskan konsultan pajak dan DJP untuk lebih aktif dalam mengedukasi Wajib Pajak. Hal ini menjadi fokus utama yang harus diperhatikan oleh para pengurus cabang IKPI.

“Peran konsultan pajak ke depan akan sangat besar, terutama sebagai fasilitator dalam dunia perpajakan. Sistem perpajakan yang baru ini membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang lebih mendalam dari Wajib Pajak. Ada yang sudah melek teknologi, tetapi ada juga yang belum memahami teknologi informasi dengan baik. Inilah tantangan kami, bagaimana bisa mengedukasi mereka dengan cara yang mudah dimengerti dan relevan,” jelasnya.

Dengan hadirnya sistem Coretax kata Umbaran, yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, Slamet berharap agar seluruh pihak dapat bersinergi, baik dari pihak konsultan pajak, DJP, maupun Wajib Pajak, untuk memastikan implementasi yang optimal. Keterlibatan aktif konsultan pajak dalam mendukung edukasi perpajakan menjadi kunci agar Wajib Pajak dapat memahami dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam kewajiban perpajakan mereka.

Selain itu, Umbaran juga menyoroti pentingnya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan konsultan pajak dalam menghadapi perkembangan regulasi yang terus berubah, agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Menurutnya, kolaborasi antara konsultan pajak dengan pihak terkait akan memperkuat sistem perpajakan Indonesia dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pentingnya kewajiban perpajakan.

Ke depan, ia berharap para pengurus dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, serta mampu menjawab tantangan zaman, khususnya dalam menjalankan peran penting mereka sebagai jembatan antara Wajib Pajak dan DJP.

Lebih lanjut Umbaran mennyatakan terima kasih dan apresiasinya kepada Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Nurbaeti Munawaroh dan Kepala KanwilJawa Tengah 2, Etty Rachmiyanthi, serta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan akademisi yang bersedia meluangkan Waktu sibuknya untuk hadir pada pelantikan Pengurus Pengda dan Pengcab IKPI se-Jawa Tengah ini.

“Pelantikan yang dilakukan oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menjadi sangat berkesan dengan hadirnya para tamu undangan yang merupakan mitra strategis dari IKPI,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut:

Kanwil Jateng 1, Kanwil Jateng 2 dan KPP :

1. Kakanwil DJP Jateng 1, Nurbaeti Munawaroh

2. Kakanwil DJP Jateng 2, Etty Rachmiyanthi

3. Kepala KPP Madya Semarang, Artiek Purnawestri

4. Kepala KPP Madya Dua Semarang, Eka Damayanti Unggianingsih

5. Kepala KPP Semarang Timur, Pestamen Situmorang

6. Kepala KPP Semarang Tengah, Muldirwan Zen

7. Kepala KPP Semarang Selatan, Hery Sumartono

8. Kepala KPP Pratama Sukoharjo , Yoepidha Laksmijarta Soemantri

9. Kepala KPP Surakarta, Herry Wirawan

10. Kabid P2. Humas, Bayu

IKPI

1. Soebakir, Ketua Dewan Penasehat IKPI

2. Uddiyana Selaku anggota Dewan Pengawas IKPI

3. JM Haryanto selaku Anggota Dewan Kehormatan IKPI

4. Vaudy Starworld, Ketua Umun IKPI

5. Jetty, Wakil Ketua Umum IKPI

6. Novalina Magdalena, Wakil Sekretaris Umum IKPI

7. Emanuel Ali, Bendahara Umum IKPI

8. Nuryadin, Ketua Dept. Pengembangan Organisasi IKPI

9. Andreas Budiman, Ketua Dept. Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI

10. Ivan Kanel, Ketua Dept. Internal Audit IKPI

11. Arinda Hutabarat, Ketua Dept. Kemitraan Instansi dan Lembaga, IKPI

15. Slamet Umbaran, Ketua Pengda Jateng

16. Jan Prihandi Suryawijaya, Ketua IKPI Cabang Kota Semarang

17. Edy Siswanto, Ketua IKPI Cabang Banyumas

18. Suparman, Ketua IKPI Cabang Surakarta

19. Imron, Ketua IKPI Cabang Tegal

Perwakilan Organisasi

1.Ketua Kadin Jateng, Harry Nuryanto Soediro SE MM

2.Ketua Kadin Semarang, Arnaz Agung Adrarasmara

3. Ketua IAI Wilayah Jawa Tengah Henry Santosa

Perwakilan Universitas

1.Dekan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro Prof. Dr. Ir. Budiyono, MSi

2.Rektor Universitas Pekalongan Dr.Andi Kishermanto,S.E., M.M

3.Wakil Universitas Muhammadiyah pekajangan Pekalongan Muhammad fitrahyudi , SE ,MAcc ,CA ,CPA

4.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sugijapranoto Drs. Theodorus Sudimin, MS

5.Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr. MASTUR, SH MH

6.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr Hasan , SE, MSc

7.Dekan FEB Melisa Anggraini, S.E.,M.Si dan Kaprodi Akuntansi Dwi Hayu Estrini, S.E., M.Ak., Akt. Universitas Karangturi

8.Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

(bl)

id_ID